MEDIA BLITAR - Nama Herry Wirawan sudah tidak asing lagi didengar lantaran aksi kejinya yang nekat memperkosa santrinya.
Aksi Herry Wirawan tersebut juga membuat publik geram karean dinilai melakukan hal yang kejam dan tidak bermoral.
Sidang Herry Wirawan pun telah berlangsung dengan harapan sang predator tersebut mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Dygta Kesepian, Jangan Didengar Kalau Kamu Lagi Patah Hati
Herry Wirawan adalah seorang pemerkosa belasan santri akhirnya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sidang Herry Wirawan dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. Herry Wirawan yang merupakan seorang guru dan pengelola pesantren itu tega memperkosa belasan muridnya.
Herry Wirawan menerima tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, serta denda sampai dengan Rp500 juta.
“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kemudian kami juga meminta hakim untuk memberikan kebiri kimia,” kata Asep N Mulyana selaku JPU yang dilansir MediaBlitar dari laman PMJNEWS pada 11 Januari 2022.
Selain itu juga dilakukan penyebaran identitas serta pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku.
Sang predator tersebut nekat melakukan hal keji yakni memperkosa korban dengan mengatasnamakan agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Samsons Kenangan Terindah, Bikin Kenanganmu Sama Dia Makin Tak Bisa Dilupakan
Kejahatan yang dilakukan oleh korban menjerat beberapa pasal yang dilansir MediaBlitar dari laman PMJNEWS di antaranya sebagai berikut.
Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang Undang No. 41 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***