Baca Juga: 4 Kandidat Superhero Marvel ini Akan Menjadi Ketua Baru Avengers, Salah Satunya Ada Captain Marvel
Selain hukuman Herry Wirawan juga diberi sanksi denda.
Denda sejumlah Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan membekukan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
Jaksa juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban hasil pemerkosaannya yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Hasil dari perbuatan Herry selama ini, telah lahir sembilan bayi dari para korbannya, dan tercatat salah satu korban melahirkan hingga dua kali.
Di persidangan sebelumnya, Herry mengaku khilaf atas perbuatannya.
Herry juga memohon maaf pada keluarga para korbannya.***