- Sigaret Kretek Tangan (SKT/SPT)
Golongan I
Tarif cukai seharga Rp345, hingga harga batasan jual eceran per batang senilai lebih dari 1.135 sampai 1.635.
Baca Juga: Kenali Dampak Merokok Pada Usia Muda, Salah Satunya Berdampak Pada Konsentrasi dalam berfikir
Golongan II
Tarif cukai seharga Rp205 hingga HJE per batangnya senilai Rp600.
Golongan III
Tarif cukai seharga Rp115, hingga HJE per batangnya paling rendah seharaga Rp505.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF/SPTF)
Tarif cukai seharga Rp985 hingga harga HJE per batangnya paling rendah seharga Rp1.905.
Tembakau Iris atau TIS (Tanpa golongan)
Tarif cukai senilai Rp10, hingga HJE per batang di mulai dari Rp55 sampai Rp180.
Tarif cukai senilai Rp25 hingga HJE per batang dimulai dari Rp180 sampai Rp275.
Tarif cukai senilai Rp30 hingga HJE per batang lebih dari Rp275.
Baca Juga: 3 Mitos Tentang Vape dan Rokok Konvensional yang Harus Diketahui Masyarakat
- Rokok Daun (KLB)
Tarif cukai: Rp 30.
HJE per batang seharga Rp200.