MEDIA BLITAR - Informasi terbaru daftar harga rokok terbaru 2022, mengalami kenaikan rata-rata 12 persen. Beberapa merek rokok bahkan tembus di harga 40 ribu per bungkus.
Kenaikan harga rokok sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Keuangan yang tertuang pada peraturan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca Juga: 3 Mitos Tentang Vape dan Rokok Konvensional yang Harus Diketahui Masyarakat
Peraturan perihal Tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) ini mulai diberlakukan 1 Januari 2022, dengan daftar kenaikan bervariasi.
Seperti dijelaskan Menkeu Sri Mulyani di laman resmi Kementrian Keuangan, bahwa kenaikan cukai rokok telah dikoordinasikan dengan Presiden dengan kenaikan rata-ratai cukai 12 persen.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Srimulyani, dikutip Media Blitar dari laman kemenkeu.go.id.
Menkeu juga memberikan penjelasan mengenai posisi strategis CHT yang merupakan salah satu instrumen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satu agenda krusial dalam rangka peningkatan produktifitas nasional.