Baca Juga: Kurangi Konsumsi Rokok, Menkeu Naikkan Tarif Cukai Rokok
Kebijakan cukai yang diambil pemerintah dijelaskan Menkeu telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, inilah daftar harga rokok tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diperpanjang 6 Minggu, Kemenkeu Menyebutkan Skenario Terburuk Penanganan Covid-19