Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022

- 3 Januari 2022, 10:09 WIB
Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022/
Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022/ /Basil MK/Pexels

MEDIA BLITAR - Kenaikan cukai hasil tembakau (CTH) melambungkan harga rokok terbaru 2022, bahkan tembus 40.100 per bungkus untuk jenis rokok tertentu.

Kenaikan harga rokok ini telah disepakati pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Sering Rasakan Sesak di Dada? Berhenti Merokok Ternyata Bisa Cegah 2 Penyakit Ini

Mengutip dari situs resmi Kemenkeu, Kebijakan cukai yang diambil pemerintah dijelaskan Menkeu telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Kenaikan harga rokok sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Keuangan yang tertuang pada peraturan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: 4 Aktivitas Hal Sepele Ternyata Bisa Membuat Rentan Terpapar Covid-19, Salah Satunya Merokok

Sri Mulyani juga memberikan penjelasan mengenai posisi strategis CHT yang merupakan salah satu instrumen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satu agenda krusial dalam rangka peningkatan produktifitas nasional.

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen." ujar Srimulyani, dikutip Media Blitar dari laman kemenkeu.go.id.

Baca Juga: 6 Aktifitas Sehari-Hari yang Merusak Otak, Salah Satunya Merokok

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x