MEDIA BLITAR - Harga rokok melonjak, kenapa masih laku di pasaran? Sabtu, 1 Januari 2022, harga cukai rokok resmi naik menjadi 12% per batang.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen." ujar Srimulyani, dikutip Media Blitar dari laman kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022
Namun yang menjadi pertanyaan, di tengah naiknya harga rokok selama ini, kenapa masih saja bisa laku keras di pasaran?
Seolah masyarakat perokok tidak mempermasalahkan hal tersebut terjadi.
Mari kita tengok fakta tentang rokok dan penggunanya.
Baca Juga: Daftar Harga Rokok Terbaru 2022, Kenaikan Rata-rata 12 Persen, Tembus 40 Ribu per Bungkus
Menurut berbagai sumber, rokok tidak diragukan lagi mengandung zat nikotin. Yaitu zat adiktif yang membuat penggunanya kecanduan.
Dilansir dari laman pikiran-rakyat.com Selasa, 29 Juni 2021, pengajar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Unpad Ardini Raksanagara mengungkapkan cara kerja nikotin.