Menteri Keuangan Resmi Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Per 1 Januari 2022, Begini Rincian Harga Rokok

- 3 Januari 2022, 13:50 WIB
Menteri Keuangan Resmi Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Per 1 Januari 2022, Begini Rincian Harga Rokok
Menteri Keuangan Resmi Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Per 1 Januari 2022, Begini Rincian Harga Rokok /Unplash/Andres Siimon

MEDIA BLITAR – Kementerian Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang meresmikan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya mulai tanggal 1 Januari 2022, kemarin.

Dalam aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor 192/PMK.010/2021, tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Harga Rokok Melonjak, Kenapa Masih Laku?

“Pada saat Peraturan Menter ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” isi dari peraturan Menteri pasal 17, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.

Sebelumnya harga jual rokok bisa terbilang dengan harga murah, dibandingkan dengan tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memastikan harga rokok lebih mahal.

Baca Juga: Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu, dalam aturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mencantumkan batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau.

Dalam produk tersebut yang terkena sasaran harga, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), SIgaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot.

Baca Juga: Kepergok Asyik Merokok, Ariel Tatum Ramai Jadi Perbincangan Netizen di Twitter: 19rb Pembawa Kebahagiaan

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x