Luhut Mendapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi Sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

- 9 Oktober 2021, 18:45 WIB
Luhut Mendapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi Sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Luhut Mendapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi Sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung /Instagram/@luhut.pandjaitan/

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan saat ini menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, namun ia mendapat tugas baru dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Komite Kereta Api antara Jakarta dan Bandung.

Jabatan tersebut Hal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel PikiranRakyat.com, sebagaimana Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 6 Oktober 2021, termasuk pasal 3A ayat 1 Perpres No. 93 tahun 2021, yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Jabatan Teranyar Lagi, Luhut Didapuk Jokowi Sebagai Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Peraturan presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” tulisnya

Selain itu yang memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan yang mempunyai dua tugas, sebagai berikut:

a. Menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan perubahan biaya (cost oument) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliput:

Baca Juga: Menko Luhut Menjadikan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Alat Pembayaran, Begini Penjelasannya

  1. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  ayat (21).
  2. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

b. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan perubahan biaya (cost oument) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang meliput:

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik pada Dirinya, Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang Emas di Papua

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x