MEDIA BLITAR – Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan dua pihak atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada dirinya.
Dua pihak terlapor ini adalah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Luhut ini, dikabarkan terjadi pada tayangan kontenn Youtube milik Haris, terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Papua.
Hingga akhirnya, pada hari ini, Senin 27 September 2021, Luhut diperiksa polisi untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Baca Juga: Luhut Diperiksa Polisi, Bantah Terlibat Bisnis Emas di Papua, hingga Sebut Jaga Anak Cucu
Usai penyelidikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidik akan berupaya untuk menerapkan restorative justice.
"Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," ucap Yusri seperti yang dikutip dari PMJ News.
"Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," sambungnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan Luhut Terkait Aturan Masuk Masjid dan Tempat Ibadah
Dan setelah Luhut sampaikan keterangan pada pihak penyidik, pihak polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada dua pihak terlapor, yaitu Haris dan Fatia.