MEDIA BLITAR – Masyarakat diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada usia 17 tahun keatas.
Mempunyai KTP ketika sudah berusia 17 tahun sangat diwajibkan, karena sebagai kartu tanda penduduk tempat asal kita.
Namun, belakangan ini banyak kasus kebocoran data pribadi yang sedang marak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kebocoran NIK KTP masyarakat.
Baca Juga: Data Sertifikat Vaksin Presiden Indonesia Bocor, Menkes Telah Memblokir Akses Data Tersebut
Seperti halnya yang sudah terjadi kebocoran data, yaitu bocornya NIK Presiden Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi, bahkan ketika data tersebut bocor masyarakat menjadi panik takut data NIK KTP juga bocor.
Perlu diketahuinya bahwa NIK yang terdapat pada KTP itu bukan hanya sekedar angka sembarangan saja, melainkan angka NIK pada KTP bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang, seperti tempat tanggal lahir, alamat dan data lainnya.
Oleh karena itu, NIK yang terdapat pada KTP tidak boleh disebarluaskan secara publik.
Lantas, alasan apa yang menyebabkan NIK pada KTP tidak boleh disebarluaskan secara publik?