MEDIA BLITAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 pada Jumat, 25 Juni 2021.
Adaupun kebijakan tersebut yang tertuang, pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/1669/2021, tentang percepatan vaksinasi dan optimasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam Surat Edaran yang dijelaskan pemerintah sudah mentargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Polisi India Tangkap Oknum Penipuan Vaksinasi Palsu Covid-19 Berisikan Air Garam
Serta dalam proses vaksinasi semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Dalam proses percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Vertikal Kementerian Kesehatan, serta memiliki peran aktif dunia usaha.
“Pos Pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal dan Poltekkes, pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” Ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu, dikutip MediaBlitar dari laman Kemenkes RI.
Baca Juga: Semakin Dipermudah, Nakes Bisa Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Via Whatsapp
Maxi juga mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan dan ia juga menambahkan dalam surat edaran tersebut kepada seluruh direktur rumah sakit, vertikal Kemenkes dan direktur Poltekkes.