MEDIA BLITAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan tentang pelaksanaan vaksinasi, aturan baru tersebut dibuat dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19, serta untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
Dilansir dari laman Setkab, dalam Permenkes yang baru dinyatakan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama, antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Dengan ditetapkan ketentuan, bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi Gotong Royong yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Vaksin COVID-19 yang digunakan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Permenkes yang baru juga memuat aturan tentang penanganan Kejadian Ikutan atau efek samping setelah menjalani vaksiansi COVID-19, yang membutuhkan pengobatan serta perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka biaya perawatan akan ditanggung oleh JKN, dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.