Kemenkes Sederhanakan Alur dan Waktu Vaksinasi, dari Observasi 30 Menit Menjadi 15 Menit, Berikut Detailnya

- 5 Mei 2021, 13:04 WIB
 Illustrasi Vaksinasi Lansia
Illustrasi Vaksinasi Lansia /Twitter/@KemenkesRI.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kemkes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah keluarkan kebijakan baru untuk menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi COVID-19, dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja.

Penyederhanaan alur pelayanan tersebut untuk menghemat waktu vaksinasi, sehingga lebih efisien dan efektif.

Penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi ini bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang terlalu lama.

Baca Juga: Blak-Blakan ke Orangtua, Leony Akhirnya Sampaikan Alasan Ogah Menikah

Menurut Koordinator Substansi Imunisasi, Asik Surya, sekarang alurnya dibagi menjadi dua meja saja, yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi, dan meja 2 untuk pencatatan dan observasi.

Disediakan juga ruang tunggu untuk menunggu peserta vaksinasi datang. Di dalam ruang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan kepada peserta melalui laman pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.

Calon penerima vaksin yang datang akan langsung diarahkan ke ruang tunggu, kemudian peserta vaksinasi menuju meja 1 untuk menjalani skrining kesehatan. Setelah dinyatakan layak maka akan langsung diberikan dosis vaksin di meja tersebut, kemudian petugas akan mengisi hasil skrining dan vaksinasi di kertas kendali.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Masih Menunggu Arahan dari Pemerintah

kemudian di meja 2 petugas akan menginput kertas kendali ke dalam PCare, observasi dan mencetak kartu vaksinasi.

Asik Surya menyatakan bahwa penyederhanaan alur ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Selain mempermudah peserta karena meja yang harus dilalui lebih sedikit, pengopreasian PCare jauh lebih mudah karena hanya memakai satu user, selain itu juga dapat mengurangi adanya penumpukan antrian peserta vaksinasi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x