Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Masih Menunggu Arahan dari Pemerintah

- 5 Mei 2021, 12:53 WIB
Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Masih Menunggu Arahan dari Pemerintah
Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Masih Menunggu Arahan dari Pemerintah /Pixabay/@astama81.

MEDIA BLITAR – PT Kereta Api Indonesia mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan atau arahan dari Pemerintah terkait dengan penjualan tiket kereta api menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya terkait dengan kondisi dilanda pandemi seperti saat ini, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan tentanglarangan mudik. Larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko penyebaran virus Covid 19.

Meski terdapat kebijakan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah, PT KAI mengakui belum ada pembatalan tiket penumpang kereta api untuk mudik tahun ini, karena hal penjualan tiket kereta api tujuan jarak jauh baru saja dibuka hingga 30 April 2021.

Baca Juga: Tak Ambil Pusing dan Putuskan Hidup Tanpa Menikah, Leony: Ada Hal Lain yang Bikin Happy Kok

Dikutip MediaBlitar.com melalui artikel Seputartangsel.com, pernyataan ini sudah disampaikan melalui Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinius pada 14 April 2021.

Penumpang yang pesan tiket kereta api dibulan Mei, masih harus menunggu arahan yang lebih lanjut dari pemerintah yang terkait dengan detail pengaturan moda transportasi kereta api.

Sementara itu, PT KAI yang mencatat bahwa selama periode 1 April hingga 13 April 2021, perhari kereta api harus memberangkatkan penumpang dengan mempunyai jumlah rata-rata 40.000 penumpang kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Nawir, Sosok Pemuda yang Tarik Paksa Masker Salah Satu Jemaah di Masjid Bekasi

Selain itu, penjualan tiket kereta api juga masih berjalan secara normal dan pemerintah sebelumnya telah meresmikan larangan mudik lebaran.

Dengan adanya kebijakan tersebut yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penangan Covid 19 Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik lebaran pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah yang mulai berlaku pada tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x