MEDIA BLITAR– Dalam masa pandemi sekarang ini, sebagian golongan masyarakat tentunya sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah.
Namun seiring dengan mulai berjalannya program vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah, masih banyak timbul pertanyaan seputar vaksin Covid-19.
Pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat diantaranya adalah tentang hal yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang telah menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Dipanggil ‘Umi’! Akhirnya Nissa Sabyan Berikan Klarifikasi, Netizen: Ternyata Cuma…
Padahal pengetahuan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka tahu apa yang harus dilakukan setelah menerima vaksinasi Covid-19 dari pemerintah..
Dilansir dari Twitter@IndonesiaBaikId pada Jumat 30 April 2021, pemerintah menjelaskan hal yang perlu, penting, atau wajib diketahui masyarakat sebelum dan sesudah mendapatkan vaksin Covid-19.
“Bagi SohIB yang akan melakukan suntik #Vaksin #COVID19, wajib tahu nih beberapa hal penting yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesudah divaksinasi,” jelas akun Twitter @IndonesiaBaikId pada Jumat 30 April 2021.
Baca Juga: Viral Sopir Arman Menawarkan Jasa, Sosoknya Kini Resmi Gabung Bersama Atta Halilintar
Berikut ini hal yang diperbolehkan bagi masyarakat setelah menerima vaksin Covid-19:
- Masyarakat diperbolehkan meminum paracetamol apabila mereka merasakan demam, menggigil atau pegal-pegal setelah menerima vaksin Covid-19.