Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Pendidik untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Target Selesai Juni

- 1 April 2021, 19:33 WIB
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19 /Pexels/Agung Pandit Wiguna.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman kemkes, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah termasuk kegiatan belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Seluruh aktivitas belajar dilakukan secara daring atau online untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

Kegiatan belajar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah berlangsung lebih dari satu tahun, pemerintah tentunya terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas PJJ terhadap perkembangan siswa.

Hasil dari PJJ tidak dapat disamakan dengan pembelajaran tatap muka atau secara langsung, karena setiap siswa tidak memiliki situasi dan kondisi yang sama saat diharuskan untuk belajar di rumah.

Baca Juga: Mulai 15 April, TikTok Wajibkan Pengguna Menonton Iklan yang Dipersonalisasikan

PJJ dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial negatif berkepanjangan seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan risiko internal.

Seiring dengan dimulainya kegiatan vaksinasi bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik, pemerintah menargetkan kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dimulai pada Juli mendatang.

Dengan target dimulai Juli, maka kegiatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia ditargetkan selesai pada Juni mendatang.

Baca Juga: Wajib Memperhatikan Tahapan, Sebelum Sekolah di Buka Tatap Muka Bulan April

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, Pendidik dan Tenaga Pendidik menjadi prioritas vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksin diberikan diseluruh jenjang negeri maupun swasta secara bertahap.

Pemberian vaksin akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pada tahap pertama untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Paud, SD dan sederajat, tahap kedua untuk SD, SMP, SMA dan sederajat, dan tahap ketiga untuk perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x