MEDIA BLITAR –Sebagian masyarakat tentunya masih banyak yang bingung atau tidak tahu apa yang harus dilakukan apabila memiliki E-KTP atau KTP elektronik yang masa berlakunya belum diganti menjadi seumur hidup.
Bahkan sebagian juga bingung apakah seorang perlu mengganti E-KTP mereka kalau belum memiliki masa berlaku seumur hidup.
Seperti diketahui mulai sejak tahun 2014 masa berlaku E-KTP atau KTP elektronik yang sebelumnya berlaku lima tahun sejak dibuat berubah menjadi seumur hidup.
Baca Juga: Pantas Rachel Vennya Terpikat dengan Salim Nauderer, Ini Profilnya: Pernah Mandi Bareng di Lombok
Menurut informasi dari Dirjen Dukcapil, ternyata E-KTP atau KTP elektronik yang memiliki wakti kadaluwarsa masih berlaku meski masa berlakunya telah habis.
Dirjen Dukcapil menjelaskan E-KTP yang berlaku seumur hidup, bukan berarti harus ditulis berlaku seumur hidup.
Esensinya E-KTP masyarakat yang kadaluwarsa tetap berlaku seumur hidup tanpa harus diganti yang baru.
Baca Juga: Baru Pulang Bulan Madu, Atta Halilintar Positif Covid-19 Kedua Kalinya!
Oleh karenanya masyarakat tidak perlu mencetak kembali E-KTP yang baru untuk menggantinya.
Namun ada saat yang diharuskan bagi masyarakat untuk mengganti E-KTPnya yang lama dengan yang baru.