Jabatan Teranyar Lagi, Luhut Didapuk Jokowi Sebagai Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- 9 Oktober 2021, 11:14 WIB
Jabatan Teranyar Lagi, Luhut Didapuk Jokowi Sebagai Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jabatan Teranyar Lagi, Luhut Didapuk Jokowi Sebagai Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung //Antara/

MEDIA BLITAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemban tugas baru lagi dari Presiden Jokowi. Kali ini, Luhut ditunjuk sebagai pimpinan proyek kereta cepat antara Jakarta-Bandung.

Penugasan teranyar ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Menko Luhut Menjadikan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Alat Pembayaran, Begini Penjelasannya

Melansir dari situs Sekretariat Negara oleh MEDIA BLITAR, Jokowi telah menandatangani Perpres tersebut pada 6 Oktober 2021.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” papar pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Luhut Diperiksa Polisi, Bantah Terlibat Bisnis Emas di Papua, hingga Sebut Jaga Anak Cucu

Dalam memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Luhut mempunyai dua tugas sebagai berikut:

  1. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
  2. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau
  3. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
  4. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),yang meliputi:
  5. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
  6. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Begini Penjelasan Luhut Terkait Aturan Masuk Masjid dan Tempat Ibadah

Ditunjuknya Luhut memimpin proyek tersebut menambah daftar deretan jabatannya selain Menko Marves. Tak ayal, banyaknya jabatan dan tugas yang diemban Luhut Pandjaitan membuatnya mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x