Sementara itu, perolehan hasil dari asesmen P2TP2A Luwu mengungkapkan bahwa ketiga anak yang dianggap korban tidak ada trauma kepada si terlapor (ayah).
Lantaran mengetahui hubungan ketiga anak usai ayahnya datang ke kantor P2TP2A. pihak korban menghampiri bahkan duduk di pangkuan si ayah.
Dengan demikian, pihak penyidik dari Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara yang dilakukan di Polres dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil proses penyelidikan itu diperoleh dengan beralasan tidak adanya bukti yang dianggap cukup atas tindak pidana pencabulan sebagaimana yang dilaporkan oleh Lydia.***