MEDIA BLITAR – Prahara antara putra Sule yaitu Rizky Febian dengan Teddy soal harta gono gini, seakan belum menemukan titik terang.
Setelah beberapa waktu lalu, seperti kabar yang telah diwartakan, bahwa kedua belah pihak telah menyepakati untuk saling memenuhi keinginan satu sama lain.
Di mana, pihak Teddy akan mendapatkan sejumlah uang yang dia minta kepada pihak Rizky Febian, dengan syarat bisa mengembalikan sejumlah daftar aset milik Rizky Febian terlebih dahulu, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Lamongan Tidak Bebani Persela Target di Piala Menpora 2021
Kendati demikian, seperti yang dikutip dari Antara News mengabarkan jika pihak kepolisian telah menerima laporan dari pihak Rizky Febian atas kasus penggelapan aset yang dilakukan Teddy.
Laporan ini telah dilakukan pihak Rizky Febian pada Sabtu, 20 Maret 2021, dan hal ini telah dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
“Ya memang ada laporan, dilaporkan hari Sabtu kemarin,” ucap Erdi.
“Sekarang dipelajari dulu, nanti baru akan diklarifikasi dengan orang-orangnya,” sambung Erdi.
Tidak hanya Erdi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol CH Patoppoi juga membenarkan laporan tersebut, dan menyebutkan jika laporan yang dibuat Rizky Febian tentang dugaan penggelapan aset oleh Teddy.