Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara

- 1 Oktober 2021, 18:38 WIB
Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara
Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara /Pexels/Misha Voguel/

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Tindak pidana ini mulanya diketahui, berdasarkan laporan salah satu orangtua korban berinisial MF (17) ke Polda Metro Jaya.

Kepada polisi yang kebetulan bertugas, orangtua dari MF mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.

Pada 24 September 2021, Pujiyarto mengatakan ibu MF tak sengaja melihat foto anaknya dalam iklan prostitusi online di sebuah akun media sosial MiChat. Lokasi prostitusi itu berada di Apartemen Sentra Timur.

“Pada 24 September 2021, pelapor yang merupakan ibu kandung korban mengetahui ada sebuah akun MiChat yang menawarkan foto anaknya untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur tersebut," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Kominfo Tindak Tegas Akun Prostitusi Online, Menteri Johnny : Take Down

Berdasarkan informasi dari terlapor, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian remaja beserta mucikari tersebut.

Tak disangka, di dalam kamar apartemen itu ditemukan MF dengan kedua temannya yang juga masih anak di bawah umur, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16) yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

 “Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17),” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah