Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama

- 14 September 2021, 08:52 WIB
Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama
Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama /Instagram @kai121_

MEDIA BLITAR – Syarat dan ketentuan untuk perjalanan menggunakan kereta api komuter, lokal/jarak dekat dalam wilayah atau Kawasan aglomerasi telah diterbitkan.

Diupdate pada 14 September 2021, perusahaan BUMN Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan ketentuan sebelum menggunakan transportasi ini.

Baca Juga: Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM

Bagi para pelaku perjalanan yang ingin berpergian menggunakan KAI, diharapkan mematuhi peraturan yang sudah dibuat.

Nah, apa saja syarat dan ketentuan terbaru dari pihak Kai, simak keterangan di bawah ini.

Baca Juga: UPDATE, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Perpanjangan PPKM: Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi

Berikut ini syarat dan ketentuannya:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan strp atau srat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi
  4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yangmenyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut

8. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (gm)

9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

10. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Itu dia syarat dan ketentuan yang diberlakukan pihak KAI, patuhi dan jangan lengah agar pandemi Covid-19 segera musnah.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x