“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek,Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjut Jokowi dalam pernyataannya.
Menurunnya angka level PPKM dari 4 menjadi 3 membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” tambah Jokowi.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Kelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine In di Tempat
Nantinya beberapa tempat akan diadakan penyesuaian seperti tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan atau mall dengan protokol kesehatan yang ketat.***