Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4

- 13 Agustus 2021, 19:19 WIB
Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4
Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4 /ANTARA/Fransisco Carolio

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

Dilansir MediaBlitar.com dari artikel Antara, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal yang menyebutkan bahwa ada tiga Inmendagri tersebut adalah Inmendagri 30 tahun 2021, Inmendagri 31 tahun 2021 dan Inmendagri 32 tahun 2021.

  1. Inmendagri 30 tahun 2021 yang memuat tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstrusikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” isi Inmendagri 30 tahun 2021.

  1. Inmendagri 31 tahun 2021 yang memuat tentang pemberlakuan PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Jumlah Pasien Covid-19 di Masa PPKM, Nakes: Terima Kasih Sudah Membantu, Kalian Hebat

Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 yang penetapan level wilayahnya berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

  1. Inmendagri 32 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 yang kriteria level sesuai dengan Instruksi Mendagri dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Adanya instruksi Mendagri 32 tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Covid.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah