SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta

- 24 Mei 2021, 02:18 WIB
SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta
SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta /Kemenpan RB

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut ada dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281, dan kedua mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Baca Juga: Bantu Biayai Tes DNA Anak Ratu Rizky Nabila, Maia Estianty Sampai Ucapkan Maaf pada Istri Alfath Fathier

Jumlah keseluruhan soal ada sebanyak 110 soal. 110 soal tersebut terdiri dari TKP 45 soal, TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Untuk materi TKP, ada pembobotan nilai dari jawaban yang dipilih, pembobotan tersebut dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, TKP adalah 225, TIU 175, dan TWK 150.

Baca Juga: Fedi Nuril: Apa yang Terjadi di Palestina Bukan Perang, Tapi Perebutan Paksa

Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah