Ingin Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Melalui Menkeu Akan Tetapkan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

- 13 Februari 2021, 16:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ /Instagram @srimulyanindrawatii

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani, diskon pajak PPnBM akan ditargetkan mulai berlaku pada bulan Maret 2021 mendatang.

Pemberian diskon pajak tersebut didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya dapat mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor dengan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Baca Juga: Alis dan Mata Jadi Cerminan Pesona Arya Saloka Pemeran Al di Ikatan Cinta, Pakar Wajah: Luar Biasa Memikat

Baca Juga: Huru-Hara Ruben Onsu VS Ridwan Remin, Pengacara Ruben Onsu: UU ITE dan Pencemaran!

Dengan begitu pemerintah berharap para produsen dan diler penjual dapat menyambut positif kebijakan diskon PPnBM tersebut dengan memberikan skema penjualan yang dapat menarik pembeli.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mengangkat kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga: PENTING, Insentif PPnBM Mobil 2021 Berbeda Tiap Tahap, Ini Alasannya

Selain itu kebijakan pemberian diskon PPnBM diharapkan meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata di tengah masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah