Ingin Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Melalui Menkeu Akan Tetapkan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

- 13 Februari 2021, 16:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ /Instagram @srimulyanindrawatii

 

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu lalu pemerintah dikabarkan akan menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  untuk kendaraan bermotor. Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pemerintah dikatakan siap mengucurkan diskon pajak penjualan atas PPnBM kendaraan bermotor.

Pemberian diskon tersebut rencananya akan dilakukan bertahap mulai Maret sampai Desember 2021. Langkah tersebut dilakukan pemerintah melalui (Menkeu) untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Masuki Bulan Rajab 1442 Hijriah, Amalan dan Bacaan Niat Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta seperti dikutip dari antaranews Jumat 12 Februari 2021.

Diskon yang akan diberikan pemerintah dengan ketentuan pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Kendaraan bermotor yang memiliki spesifikasi kurang dari sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 akan diberikan diskon PPnBM tersebut.

Baca Juga: Karakter Asli Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta Dianalisa Pakar Wajah: Kesempurnaan

Hal tersebut dilakukan karena spesifikasi yang dimaksud merupakan yang banyak digunakan masyarakat golongan menengah serta memiliki pembelian lokal di atas 70 persen dan sudag dikoordinasikan antar bidang kementrian dalam rapat kabinet terbatas.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x