Untuk memastikan, bahwa Anda sebagai penerima BSU Kemendikbud, Anda dapat mengunjungi laman Data Pokok Pendidik (Dapodik) info.gtk.kemdikbud.go.id, atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pddikti.kemdikbud.go.id.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi lain berupa status pencairan bantuan, rekening baru penerima, dan tempat bank penyalur BSU Kemendikbud.
Baca Juga: Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini
Baca Juga: Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya
Akan tetapi, apabila Anda mengalami kendala, PTK non PNS dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan di email [email protected].
Sementara itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan untuk permasalah yang dialami di laman kemdikbud.lapor.go.id, serta ult.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui bersama bahwa, untuk BSU Kemendikbud tidak dilakukan pengajuan oleh calon penerima. Oleh karena itu, daftar PTK non PNS penerima ditetapkan langsung oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Jika kamu dinyatakan sebgai penerima dan tidak ada kendala, Anda bisa melengkapi data berikut, sebelum melakukan pencairan ke bank penyalur.
Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan
Baca Juga: Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya