MEDIA BLITAR – Kepala desa yang berstatus buronan karena kasus korupsi senilai hampir Rp1 miliar akhirnya tertangkap.
Kades buronan tersebut diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara.
Sunarta, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, menyebutkan identitas tersangka yaitu Sarpin yang berusia 48 tahun, Kepala Desa Bulungihit.
Baca Juga: Surya Paloh Positif Terinfeksi Covid-19 Setelah Sebelumnya Dinyatakan Terkena DBD
Baca Juga: Sinopsis Film Criminal, Petualangan Narapidana Menjalankan Misi Agen CIA
Dalam penyampaian pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APB Desa tahun anggaran 2016-2019.
Kasus korupsi pengelolaan APBDesa tersebut membuat negara mengalami kerugian senilai Rp960 juta.
Dari kasus korupsi tersebut, kejaksaan sudah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Baca Juga: Alami Cedera Otot, Ibrahimovic Terancam Absen di Beberapa Laga Ac Milan