UPDATE! Daftar 38 UMK Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2021 Jatim. Cek Daerahmu Sekarang

- 23 November 2020, 15:57 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. /Pemprov Jawa Timur

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziyah mengumumkan bahwa UMK tahun 2021 tidak mengalami perubahan, disbanding pada tahun 2020.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan bahwa UMK pada tahun 2021, terdapat lima daerah ring 1 memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar Rp100 ribu, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Karena Positif Narkoba, Netizen : Masuk Sel Mana Nih?

Baca Juga: Simak Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Pembagian Buku Rekening BNI PNM Mekaar Tahap 2

Selain itu, UMK 2021 Jawa Timur disampaikan oleh Heru Tjahjono, Sekdaprov Jatim yang didampingi oleh Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim dan Johnson, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo).

Penetapan UMK 2021 Jatim berdasarkan dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021, dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Baca Juga: Terungkap! Siapa Al Sebenarnya, Ini Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Senin, 23 November

Baca Juga: Program Kerja Mandiri JPS Rp 40 Juta dari Kemnaker! Cek Syarat dan Pendaftarannya

Berikut adalah besar UMK 2021 Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x