Baca Juga: 10,4 Juta Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Cek Namamu Sekarang!
Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Sarpin mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa kali.
Oleh karena itu, kejaksaan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sarpin, tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya
Baca Juga: Panglima TNI Jelaskan Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Akan Dukung Semua Tindakan Pangdam Jaya
Pada kesempatan tersebut, Sunarta juga menjelaskan bahwa Sarpin akhirnya ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penangkapan tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan pada Senin, 23 November 2020, sekira pukul 18.30 WIB.***