MEDIA BLITAR – Tidak sedikit buruh/pekerja yang belum menerima manfaat BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker hingga saat ini.
Ketahui beberapa solusi berikut yang patut Anda praktekkan agar bisa mendapatkan BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kemanker, Menaker Ida fauziyah bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agar melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat
Karena sumber data dari bantuan dana BSU Rp1,2 juta pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim oleh masing-masing perusahaan.
Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 21 November 2020
Masalahnya tidak sedikit dari peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum masuk terdaftar sebagai penerima dana pencairan sejumlah Rp1,2 juta per orang.