Siap-Siap Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Ditargetkan Cair Awal November 2020

1 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 /Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR - Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT Subsidi Gaji mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Penerima BLT Subsidi Gaji yakni karyawan swasta yang mempunyai syarat mutlak dengan gaji atau upah di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Online atau Offline Sekarang Juga

Baca Juga: Alur Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020. Berikut Panduan Lengkapnya

Karyawan swasta nantinya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta melalui Bank HIMBARA dan BCA.

Daftar penerima BLT Subsidi Gaji dapat dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yakni situs layanan online resmi Kemnaker.

Berikut cara cek status kepesertaan BLT Subsidi Gaji dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan alamat email pada kolom user

- Masukkan kata sandi anda

- Setelah berhasil masuk pilih menu layanan

- Pilih cek saldo JHT

- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS

- Setelah itu saldo anda akan muncul.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Cair Awal November, Cek Status Kepesertaannya di Sini

Baca Juga: Login di www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis di Bulan November 2020

Jika terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi sebagai berikut:

Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

-Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN

-PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Baca Juga: Nantes Lawan PSG, Menang Telak di Kandang Tuan Rumah

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Emmanuel Macron Berkomentar Terhadap Aksi Protes Umat Muslim Sedunia

Baca Juga: Alhamdulillah, Listrik Gratis dari PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan pada  gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak bulan September 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah mencapai 12.166.471 pekerja atau setara dengan 98 persen dari total keseluruhan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020 setelah proses evaluasi gelombang 1 usai.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler