Syarat Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta

29 Oktober 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM /PIXABAY/Ronny Seprian/

 

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan BLT Banpres Rp2,4 juta tahap satu sudah mulai cairkan untuk 9 juta penerima bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi pelaku UMKM yang belum lolos di tahap satu masih bisa mendaftar hingga akhir November 2020 karena kuota di tahap dua hanya 3 juta penerima, dengan cara melengkapi syarat dan data ke kantor lembaga pengusul.

Baca Juga: PSSI Tunda Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Tahun Ini? Berikut Penjelasannya

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar bantun BLT Banpres Rp2,4 juta di tahap sebelumnya mulai mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri kemudian bisa cek online untuk konfirmasi, sebagai contoh BRI di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Berikut syarat untuk dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

  • - Punya usaha berskala mikro
  • - WNI
  • - Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • - Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • - Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku UMKM juga perlu menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon untuk mendaftar bantuan ini.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Alasan Menaker

Cara untuk daftar bantuan ini tidak lagi dilakukan secara online, melainkan mendatangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Bila semua syarat terpenuhi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta setelah mendapatkan SMS notifikasi dan bisa langsung mencairkan dengan mendatangi kantor bank penyalur tanpa potongan biaya administrasi apapun.

Baca Juga: Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?

Bagi pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa mencairkan dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening dan bantuan di kantor bank penyalur bantuan.

Bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid -19 diharapkan mampu mengurangi beban dan meningkatkan usahanya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler