Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021

28 Oktober 2020, 21:44 WIB
Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021 /

MEDIA BLITAR - Adanya bantuan tunai maupun sosial nyatanya mampu meringankan beban masyarakat di tengah badai pandemi asal Wuhan, China tersebut.

Dalam jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) ternyata Pemerintah Republik Indonesia telah memperpanjang 4 jenis bantuan untuk masyarakat diantaranya adalah BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM, dan BLT PKH hingga 2021.

Bantuan yang diperpanjang sampai tahun depan itu mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Juventus vs Barcelona, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Gagal Reuni

Pasalnya, pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp419.31 triliun dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pun, perpanjangan pengadaan bantuan ini juga bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah saat ini turut merasakan dampak pandemi yang berimbas pada surutnya perekonomian yang dialami kalangan ekonomi atas hingga bawah.

Di sisi lain, perpanjangan masa pengadaan bantuan tersebut juga disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya

Ia turut mengapresiasi program pemerintah untuk dapat meringankan beban masyarakat di tengah Covid-19.

"Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik. Tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," ujar Erick.

Media Blitar berhasil merangkum 4 bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Program Keluarga Harapan (PKH)

BLT Non PKH adalah bantuan dengan nominal Rp500 ribu per Kartu Keluarga. Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BLT Non PKH ini dikhususkan kepada keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan mengarah kepada sebanyak 9 juta Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan BLT Non PKH ini.

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang khusus untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk diketahui, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mirko Kecil Menengah (UMKM)

Jenis bantuan selanjutnya adalah BLT UMKM. Program BLT UMKM ini ditujukan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT UMKM akan fokus kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar kemudiam akan mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

  1. Kartu Prakerja

Terakbir, program Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah juga untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Akan tetapi, bantuan ini lebih diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK dan untuk pengangguran.

Baca Juga: 4 Anime Sepanjang Masa yang Bisa Kamu Tonton Selama Libur Panjang

Peserta dari program Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya itu, peserta yang terdaftar juga akan menerima insentif sebesar Rp2,4 juta yang dibagi menjadi Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Anda yang saat ini tengah mempersiapkan pendaftaran, semoga dapat diterima dan menjadi penerima dari salah satu bantuan tersebut di atas.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler