Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021

28 Oktober 2020, 21:16 WIB
Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021 /tangkapan layar youtube/ BUMN RI/

MEDIA BLITAR – Kabar gembira kini Pemerintah melalui Erick Thohir akan memperpanjang empat Bantuan Langsung Tunai yakni BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BST, dan BPUM sampai 2021.

Segera persiapkan syarat untuk dibutuhkan untuk mendaftar Bantuan Langsung Tunai atau BLT agar anda dapat menerima bantuan tersebut.

Erick Thohir mengatakan masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Karena, masih terdapat kuota bantuan yang kosong.

Baca Juga: Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya

Sebagaimana telah diberitakan MEDIA BLITAR sebelumnya dalam artikel “Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi Hingga BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat & Cara Mendapatkannya”

“Ahamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penganan covid. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rakor Pemda DIY, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: 18 Provinsi Menyetujui UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

Erick Thohir juga menambahkan tidak hanya BPUM yang diperpanjang. Tetapi, pemerintah kini akan memperpanjang BLT Subsidi Gaji, Bantuan Sosial Tunai, dan Kartu Prakerja.

1.BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai upah atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: 4 Anime Sepanjang Masa yang Bisa Kamu Tonton Selama Libur Panjang

  1. Kartu Prakerja

Perlu anda ketahui, program Kartu Prakerja ini sudah dimulai pada bulan April sampai sekarang sudah mencapai target. Total peserta yang telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja adalah sebanyak 5,6 juta dengan anggaran Rp20 triliun.

Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 11 dan Cara daftarnya

  • - Warga Negara Indonesia
  • - Berusia minimal 18 tahun
  •  Tidak sedang menempuh pendidikan

Pendaftaran Kartu Prakeja dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.

Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dapat melakukan login ke website www.prakerja.go.id beberapa tahapan diantaranya membuat akun, pendaftaran akun email, dan mengikuti  tes yang disediakan.

Sementara untuk mendaftar Kartu Prakerja secara offline dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Peserta langsung mendatangi lokasi instansi tersebut dengan mengisi formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.

  1. BLT PKH Rp500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai BST sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat non PKH. Cara untuk mendapatkan bantuan BST ini adalah dengan mengajukan diri kepada kantor desa setempat untuk didaftarkan langsung.

Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Tohir Umumkan 4 Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021

  1. Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

  • - Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
  • - PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
  • - Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
  • - Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

berdasarkan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491/sm/x/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Adapun persyaratan untuk dapat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI sebagai berikut:

  • - Warga Negara Indonesia
  • - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • - Memiliki Usaha Mikro
  • - Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  • - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler