Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya

28 Oktober 2020, 20:59 WIB
Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya /

MEDIA BLITAR - Bagi yang nama dan data dirinya sudah tertera di daftar penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda harus segera melakukan pencairan.

Sebab jika bantuan sebesar Rp2,4 Juta tidak segera dicairkan, pemerintah akan kembali menarik bantuan tersebut. Ini bisa disebut bantuan Anda hangus.

Akan tetapi, beberapa faktor lainnya juga bisa menyebabkan BLT Anda hangus.

Baca Juga: 18 Provinsi Menyetujui UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

Media Blitar merangkum, tiga hal yang menyebabkan BLT UMKM Anda hangus.

  1. Tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA. Setelah mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur, Anda hendaknya segera melakukan verifikasi dan pencairan. Jika tidak, maka bantuan ini akan hangus.
  2. Masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur.
  3. Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan. Oleh sebab itu, jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera melakukan pencairan di bank.

Anda yang ingin mendaftar untuk menjadi peserta penerima BLT ini, kesempatan masih terbuka hingga November 2020. Kriterianya adalah sebagai berikut :

Baca Juga: KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.

Baca Juga: Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

Nah jika sudah terdaftar, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur. Atau Anda bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.

Penerima bantuan juga harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut agar tidak hangus.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler