Cek Penerima BPUM UMKM Melalui eform.bri.co.id Sekarang Juga

28 Oktober 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi BLT. /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Lolos sebagai penerima BPUM UMKM bisa diketahui melalui penerimaan SMS pemberitahuan pada nomor ponsel yang sudah terdaftar.

SMS pemberitahuan tersebut dikirim oleh pihak penyalur dengan format berikut ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Hore! Pemerintah Pastikan 4 Bantuan Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan

Selain disampaikan melalui SMS, informasi penerima BPUM UMKM juga bisa diketahui melalui situs resmi dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara cek melalui situs resmi tersebut sangat mudah karena bisa diakses melalui ponsel atau komputer.

Langkah pertama untuk cek lolos sebagai penerima BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id adalah dengan mengaksesnya terlebih dulu.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda 2020, Ketahui Pemuda dengan Prestasi Tingkat Nasional Hingga Internasional

Setelah masuk ke laman login, isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk mengikuti program BPUM UMKM ini.

Jika sudah, isi kode verifikasi dengan benar pada kolom yang sudah tersedia lalu klik Proses Inquiry untuk melanjutkan proses pengecekan.

Baca Juga: Nggak Perlu Antre! Pastikan Kamu Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Di Sini

Saat berhasil masuk, informasi lolos sebagai penerima akan ditampilkan secara otomatis dan jika gagal menjadi penerima BPUM UMKM, pada laman tersebut akan tertulis kalimat sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika berhasil lolos sebagai penerima BPUM UMKM, segera lakukan verifikasi ke bank BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Segera lakukan pencairan dana bantuan BPUM UMKM karena Pemrintah akan menarik bantuan tersebut jika hingga 3 bulan tidak dicairkan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Namun jika belum mendaftar program BPUM UMKM, segera daftarkan diri karena pendaftaran bantuan tersebut masih dibuka.

Sebelum mendaftarkan diri, ketahui syarat daftar BPUM UMKM yang harus dipenuhi berikut ini:

  1. Pendaftar BPUM UMKM adalah pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),
  2. Pendaftar merupakan WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  3. Pendaftar tidak menerima kredit dari bank,
  4. Pendaftar tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,
  5. Pendaftar Memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

Jika semua syarat sudah dipenuhi, daftarkan diri ke dinas terkait yang sudah ditunjuk oleh pemerintahan.

Saat proses mendaftar, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Formulir tersebut berisi beberapa data usulan, antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor telepon

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler