Begini Cara Cairkan BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Simak Selengkapnya

22 Oktober 2020, 17:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial BLT Rp500 ribu per KK non PKH. /PIXABAY/EmAji

MEDIA BLITAR  –  Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT Bansos dibuka hingga akhir Desember 2020, dengan menargetkan 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan BLT Bansos Rp500 ribu per KK non PKH.

Program BLT Bansos tersebut sebesar Rp500 ribu per KK non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Bantuan ini berbeda dengan BLT Bansos lainnya, hanya diberikan kepada Kepala Keluarga yang terpilih untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Informasi Terbaru: Pendaftaran BPUM UMKM Kab. Blitar Hingga Akhir Oktober 2020. Ini Penjelasannya

Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menentukan syarat bagi Kepala Keluarga yang ingin pendaftar mendapatkan BLR Bansos Rp500 ribu.

Syarat pendaftaran BLT Bansos ini merupakan bukan golongan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi Anda yang mendaftar dan sesuai dengan persyaratan tersebut, tetapi belum mendapatkan BLT Bansos Rp500 ribu Non PKH, Anda bisa cek melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun melalui aplikasi SIKS-Dataku untuk mengecek nama penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Langsung Cair Rp2,4 Juta, Berikut Cara Dapat Dana BLT UMKM BPUM di e-Form BRI

Berikut ini adalah cara cek apakah Anda mendapat bantuan atau tidak:

  1. Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial.
  2. Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, NIK, dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.
  4. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.
  5. Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.
  6. Jika dalam hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp500 ribu, maka penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Baru Satu Bulan Rilis, Berikut Kesuksesan Di Balik Game Genshin Impact Buatan Tiongkok

Kemudian, jika melalui laman resmi Kementerian Sosial bisa melalui cara berikut:

  1. Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
  2. Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  3. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
  4. Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP.
  5. Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi.
  6. Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan.

Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera bisa langsung menarik uang di mesin ATM, kantor cabang atau e-warung setelah bansos ditransfer.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler