Cara Membuat NIB dan IUMK Melalui oss.go.id, Begini Caranya

21 Oktober 2020, 17:38 WIB
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id /Badan koordinasi penanaman modal/

MEDIA BLITAR – NIB (Nomor Ijin Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk proses pembuatan NIB dapat dilakukan pada laman oss.go.id, permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha nantinya termasuk untuk menerbitkan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil), serta Ijin Komerisal/Operasional.

Baca Juga: Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Berikut adalah kriteria yang membedakan usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang usaha mikro, kecil, menengah:

- Kriteria usaha mikro

Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka Beredar Luas, Waspadai Situs Palsu

- Kriteria usaha kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp 2,5 milyar.

- Kriteria usaha menengah

Memiliki Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan baling banyak Rp10 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 milyar.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima BPUM Atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Dicek Secara Online

Perbedaan di atas berdasarkan aset dan omzet yang dimiliki pelaku usaha.

Untuk dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah:

  • - Scan e-KTP
  • - Scan Kartu Keluarga (KK)
  • - Scan NPWP (jika ada)
  • - Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha
  • - Surat pengantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

Berikut cara pengajuan NIB dan IUMK:

  1. Buat akun di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
  2. Cek email dan lakukan aktivasi untuk verifikasi akun
  3. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  4. Klik tombol Perizinan Berusaha → klik Perseorangan → kemudian pilih:
  5. Untuk skala usaha Mikro → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  6. Untuk skala usaha Kecil → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  7. Selanjutnya proses untuk mengurus NIB dan IUMK
  8. Pada formulir ‘Data Profil’, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  9. Pada formulir ‘Data Usaha’, klik tombol ‘Tambah Usaha’ → lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut → klik tombol ‘Simpan’. Kemudian klik tombol ‘Selanjutnya’.
    (Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘Selanjutnya’, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘Tambah Usaha’ dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol ‘Selanjutnya’).

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

10. Pada formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ‘Ijin Lokasi’ dan ‘Iiin Lingkungan’ (bila dipersyaratkan) → klik tombol ‘Selanjutnya’.

11. Pada tampilan ‘Draft NIB’ dan ‘Ijin Usaha’, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan ijin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha → beri tanda centang pada kotak disclaimer → klik tombol ‘Proses NIB’.

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

12. Pada tampilan ‘Output NIB dan Iiin Usaha’, kamu dapat melihat cetakan NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha. Kamu juga dapat mencetak ‘Ijin Usaha’ dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol ‘Preview Ijin Usaha QR’.

13. Setelah mengurus NIB dan IUMK selesai, kamu bisa melanjutkan untuk mengurus Ijin Komersial/Operasional.

14. Bila membutuhkan Ijin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih menu ‘Permohonan’ → ‘IUMK’ → ‘Ijin Komersial/Operasional’.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS! Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Bulan Ini? Berikut Syarat Lengkapnya

15. Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB atau nama kegiatan usaha → klik tombol ‘Pilih NIB’. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha → klik tombol ‘Pilih Kegiatan Usaha’.

16. Pada tampilan formulir ‘Ijn Komersial/Operasional, kamu dapat memilih Ijin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.

17. Pada tampilan Draft Ijin Komersial/Operasional, klik tombol ‘Preview Ijin’ untuk melihat tampilan draft Ijin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

18. Pada tampilan ‘Output Ijin Komersial/Operasional’, klik tombol ‘Preview Ijin Komersial/Operasional’ yang telah diterbitkan oleh OSS.

19. Selanjutnya, kamu bisa memilih format .pdf untuk menyimpan dokumen NIB dan IUMK ataupun Ijin Komersial/Operasional.

***

Sumber link: https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id/Badan koordinasi penanaman modal

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler