Siapkan Syaratnya! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

19 Oktober 2020, 12:08 WIB
Siapkan Syaratnya! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara /Istimewa

MEDIA BLITAR – Kemnaker telah memberitahukan jadwal pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik ke bank BCA maupun Himbara pada akhir bulan Oktober.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurlkan pada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V.

Baca Juga: 5 Persyaratan Wajib Saat Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta! Jangan Sampai Terlewat

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada akhir bulan Oktober 2020.

“Kami targetkan temin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November

Ida Fauziyah menambahkan untuk saat ini masih melakukan proses penyaluran gelombang satu. Selanjutnya, akan dilakukan proses transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik dari bank BCA, Himbara, dan bank swasta lainnya.

Diketahui Kemnaker saat ini telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam lima tahap.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Tahap pertama Kemnaker telah berhasil menyalurkan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2,5 juta pekerja.

Kemudian tahap kedua disalurkan kepada pekerja sebanyak 3 juta pekerja. Selanjutnya, tahap ketiga berhasil menyalurkan kepada 3,5 juta pekerja.

Setelah itu tahap keempat telah tersalurkan kepada 2,65 juta pekerja dan tahap kelima telah tersalurkan kepada 618.588 pekerja.

Baca Juga: Ketahui Tanda Menerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Segera Cairkan ke Bank Sebelum Hangus

Oleh sebab itu, pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Daftar! Besok Terakhir Pendaftaran Program Bantuan UMKM Facebook Total Rp12,5 M, Ini Caranya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cara Daftar dan Ciri Lolos Sebagai Penerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 atau Banpres BPUM

Ida Fauziyah membenarkan bahwa jumlah yang tidak begitu signifikan, sehingga untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V dan secara total pada tahap V terdapat 618.588 penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu progam untuk memulihkan ekonomi nasional. Progam ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler