Diperpanjang Sampai 2021! Buruan Daftar 6 Bantuan Sosial Dari Kartu Prakerja sampai BLT Subsidi

12 Oktober 2020, 20:53 WIB
Pemerintah akan perpanjang Bantuan Sosial hingga 2021, Ini 6 Program Bantuan Pemerintah /

MEDIA BLITAR – Bantuan Sosial dari pemerintah mulai dari Kartu Prakerja, BLT Bersubsidi gaji, BLT Banpres UMKM, BLT Rp500 ribu per KK Non PKH, Kartu Sembako hingga Progam Keluarga Harapan. Maka dari itu masyarakat Indonesia yang jika dirasa membutuhkan bantuan sosial diharap segera mendaftar.

Sektor ekonomi adalah sektor yang paling terdampak akibat pandemi covid-19 lantaran daya beli pasar menurun tidak seperti waktu normal.

Baca Juga: Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW Dan Nazhir Dibuka, Ini Link Serta Jadwalnya

Kini pemerintah sedang memperpanjang program bantuan sosial sampai dengan 2021. Guna untuk menstabilkan ekonomi masyarakat. Berikut daftar bantuan sosial yang diperoleh dari data resmi Bappenas

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja adalah progam bantuan sosial yang bersifat semi, untuk para pencari pekerjaan dan korban PHK. Syarat untuk memenuhi progam ini adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK, berusia diatas 18 tahun, dan tidak sedang berada diinstansi lembaga pendidikan atau masih sekolah.

  1. BLT Subsidi Gaji

Progam BLT Subsidi gaji adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah secara langsung atau tunai. Bantuan ini diperuntukan oleh para pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta, nantinya penerima bantuan sosial mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Syarat untuk mendapatpatkan bantuan sosial ini adalah gaji pekerja dibawah Rp5 juta, memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: VIRAL! Beredar Video Wanita Bernyanyi Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu Dengan Penuh Emosional

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

Progam BLT UMKM Banpres Produktif ini adalah ditujukan kepada mereka pelaku UMKM dengan kisaran bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta.

Syarat untuk mendapatpatkan bantuan sosial ini adalah memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI, POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang sebagai penerima kredit pembiayaan dari bank dan KUR.

  1. BLT Rp500 ribu per KK dan Non PKH

BLT Rp500 per KK Non PKH adalah progam bantuan sosial yang dikeluarkan Kementerian Sosial kepada kepala keluarga dengan kisaran tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: K-Drama True Beauty, Pembacaan Naskah Pertama Cha Eun Woo, Moon Ga Young, dan Hwang In Yeob

Syarat untuk mendapatpatkan bantuan sosial ini adalah keluarga bukan penerima manfaat Progam Keluarga Harapan atau PKH. Penerima juga merupakan bukan penerima manfaat bantuan sosial bantuan pangan non tunai atau BPNT atau Kartu Sembako.

  1. Progam Keluarga Harapan

Progam Keluarga Harapan adalah bantuan sosial yang  mempunyai syarat yaitu keluarga miskin yeng telah ditetapkan kepada penerima oleh pemerintah.

Dalam Progam Keluarga Harapan terdapat empat komponen dalam satu keluarga PKH yaitu kategori Ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai umur 6 tahun, kategori pendidian anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disibilitas berat, dan kategori lanjut usia.

Baca Juga: Update Informasi Kasus Virus Corona 12 Oktober 2020, Bertambah 3.267 Kasus Baru Dalam 24 Jam!

  1. Kartu Sembako

Progam Kartu Sembako adalah bantuan sosial yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini.

Penerima bantuan termasuk progam perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. ***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler