Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen

13 Januari 2023, 13:38 WIB
Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen /Fanspage Bawaslu RI

MEDIA BLITAR - Berikut kami sajikan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Selain syarat pendaftaran PKD Pemilu 2024, artikel ini juga akan memuat jadwal rekrutmen mulai pengumuman pendaftaran hingga pelantikan.

Bagi yang sedang mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD, simak artikel ini hingga akhir.

Jika anda termasuk dalam kriteria yang ada di dalam persyaratan, anda bisa mendaftarkan diri mulai tanggal pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun

Untuk lebih lengkapnya, berikut kami sajikan jadwal lengkap rekrutmen calon anggota PKD atau Panwaslu Kecamatan/Desa.

Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD (9-13 Januari 2023)
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)

3. Penelitian kelengkapan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)
4. Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023)

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD (23 Januari 2023)
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD (24-26 Januari 2023)

Baca Juga: Cek Gaji Panwaslu Kelurahan atau Desa, Panwaslu Kecamatan, Hingga Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan?

7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan calon anggota PKD (24-28 Januari 2023)
8. Rapat pleno peserta lulus administrasi (27 Januari 2023)

9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD (28 Januari 2023)
10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat (28 Januari-5 Februari 2023)

11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD (31 Januari-2 Februari 2023)
12. Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih (3 Februari 2023)

13. Pengumuman PKD terpilih (4 Februari 2023)
14. Pelantikan dan pembekalan PKD (5-6 Februari 2023)

Baca Juga: RESMI Diluncurkan, Ini Penampakan Sura dan Sulu Si Maskot Pemilu 2024

15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD (7-9 Februari 2023)
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023)

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024, salah satunya adalah dengan usia minimal 21 tahun.

Adapun persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, catat dan ketahui apakah anda termasuk.

Syarat-Syarat

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran;

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

Baca Juga: Berapa Gaji Honor Panwaslu Kelurahan atau Desa pada Pemilu 2024? Cek di Sini, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Baca Juga: Kirim Pesan WhatsApp Bisa Tanpa Kuota Internet? Begini Cara Atur Proxy WA di Android dan iPhone

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Itulah syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD atau Panwaslu kelurahan/Desa Pemilu 2024, lengkap beserta jadwal rekrutmennya. ***

Editor: Ayu Eviana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler