Tujuan NIK Sebagai NPWP untuk Memudahkan Para Wajib Pajak dalam Bertransaksi Perpajakan

20 Juli 2022, 21:00 WIB
Tujuan NIK Sebagai NPWP untuk Memudahkan Para Wajib Pajak dalam Bertransaksi Perpajakan /FOTO ANTARA/Azmi Samsul Maarif /

MEDIA BLITAR – Diketahui pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan dalam acara perayaan Hari Pajak, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Hal itu diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: CEK PREDIKSI Skor Charlotte FC vs Chelsea Florida Cup 2022 Hari Kamis 21 Juli: Link Live Streaming, Jam Tayang

Menurut Suryo, ada sebanyak 19 NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan, dan dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Untuk fungsinya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.

Selain itu, akses ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Marvel Berdasarkan Kehebatannya: Iron Man, Spider-Man: Homecoming hingga GOTG V2

Menurut Suryo, 19 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP juga akan ada penambahan secara bertahap.

19 juta NIK merupakan tahap awal untuk DJP melakukan pemutakhiran data seluruh penduduk Indonesia yang sangat banyak jumlahnya.

Selain itu, tujuan implementasi NIK sebagai NPWP yang diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Habib Rizieq Shihab, Lengkap Pendidikan Hingga Organisasi: Termasuk FPI

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.

Menurutnya, ia pun berharap hal tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian atau lembaga, maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan insya allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler