MEDIA BLITAR - Simak berikut profil dan biodata Habib Rizieq Shihab yang merupakan imam besar FPI.
Setelah sekitar 1,5 tahun mendekam di tahanan, Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini Rabu, 20 Juli 2022. Ia dijerat atas dua tindak pidana.
Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
Kedua, tindak pidana menyiarkan berita palsu berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Meskipun nama Habib Rizieq sering didengar banyak orang, namun tak sedikit pula yang belum mengetahui biodatanya secara lengkap.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut biodata dari Habib Rizieq Shihab yang dirangkum dari berbagai sumbar.
Habib Rizieq Shihab lahir di Petamburan, Jakarta pada 24 Agustus 1965. Dia merupakan anak kelima dari lima bersaudara.