RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya

- 20 Juli 2022, 20:33 WIB
RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya /Pexels/Nataliya Vaitkevich

 

 

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sempat ramai terkait kabar legalisasi penggunaan ganja dengan alasan kesehatan.

Setelah melakukan sidang, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja untuk medis tersebut.

Hal tersebut diketahui dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

Baca Juga: KLASEMEN Piala EAFF 2022 Matchday 1 19-20 Juli: Korea Selatan Susul Jepang, China dan Hongkong Juru Kunci

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun penolakan gugatan legalisasi ganja tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Baca Juga: Profil Jennie BLACKPINK Memulai Debut Aktingnya di Serial HBO The Idol Bersama Lily-Rose Depp

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x