MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sempat ramai terkait kabar legalisasi penggunaan ganja dengan alasan kesehatan.
Setelah melakukan sidang, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja untuk medis tersebut.
Hal tersebut diketahui dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu 20 Juli 2022.
Adapun penolakan gugatan legalisasi ganja tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Baca Juga: Profil Jennie BLACKPINK Memulai Debut Aktingnya di Serial HBO The Idol Bersama Lily-Rose Depp