MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 14:18 WIB
MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan /Twitter/@andienaisyah/

MEDIA BLITAR - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak legalisasi penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Sebelumnya gugatan penggunaan ganja medis untuk kesehatan bermula dari pengajuan tiga ibu dari anak penderita celebal palsy, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti.

Ketiga ibu tersebut membentangkan poster yang berbunyi "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" CFD di kawasan Jakarta dan kemudain viral di media soial.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Resep Ramyun Ala Idol K-pop: Chenle NCT, Mark GOT7, hingga Hwasa Mamamoo

Lebih lanjut ketiga ibu tersebut mengajukan gugatan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis.

Ketiga ibu tersebut membuat gugatan ke MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Namun berdasar hasil rapat permusyawaratan MK hakim memutuskan menolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan. 

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Terseret Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, dan putusan tersebut digelar di Gedung MK Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x