MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 14:18 WIB
MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan /Twitter/@andienaisyah/

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.

Baca Juga: Atlet Ice Skating Yuzuru Hanyu Umumkan Pensiun dari Kompetisi, Simak Biodata Lengkapnya

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual Rabu, 20 Juli 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah