MEDIA BLITAR - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
Penolakan tersebut disampaikan saat sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, hari ini Rabu, 20 Juli 2022.
Permohonan uji materi UU nomor 35 tahun 2009 tersebut diajukan oleh tiga ibu dari anak penderita celebal palsy, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti.
Ketiga ibu tersebut membentangkan poster yang berbunyi "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" CFD di kawasan Jakarta dan kemudain viral di media soial.
Baca Juga: Kim Garam Resmi Keluar dari LE SSERAFIM, KNetz: Garam Telah Mendapatkan yang Pantas
Lebih lanjut ketiga ibu tersebut mengajukan gugatan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis.
Ketiga ibu tersebut membuat gugatan ke MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Namun berdasar hasil rapat permusyawaratan MK hakim memutuskan menolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.